Selamat Datang Kawan dan Terima Kasih atas Kunjungannya

Minggu, 08 Maret 2020

UNBK DAN MERDEKA BELAJAR

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya. Dalam pelaksanaannya, UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT) yang selama ini sudah berjalan. Penyelenggaraan UNBK saat ini menggunakan sistem semi-online yaitu soal dikirim dari server pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (sekolah), kemudian ujian siswa dilayani oleh server lokal (sekolah) secara offline. Selanjutnya hasil ujian dikirim kembali dari server lokal (sekolah) ke server pusat secara online (upload). 

Penyelenggaraan UNBK pertama kali dilaksanakan pada tahun 2014 secara online dan terbatas di SMP Indonesia Singapura dan SMP Indonesia Kuala Lumpur (SIKL). Hasil penyelenggaraan UNBK pada kedua sekolah tersebut cukup menggembirakan dan semakin mendorong untuk meningkatkan literasi siswa terhadap TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Selanjutnya secara bertahap pada tahun 2015 dilaksanakan rintisan UNBK dengan mengikutsertakan sebanyak 556 sekolah yang terdiri dari 42 SMP/MTs, 135 SMA/MA, dan 379 SMK di 29 Provinsi dan Luar Negeri. Pada tahun 2016 dilaksanakan UNBK dengan mengikutsertakan sebanyak 4382 sekolah yang tediri dari 984 SMP/MTs, 1298 SMA/MA, dan 2100 SMK. Jumlah sekolah yang mengikuti UNBK tahun 2017 melonjak tajam menjadi 30.577 sekolah yang terdiri dari 11.096 SMP/MTs, 9.652 SMA/MA dan 9.829 SMK. Meningkatnya jumlah sekolah UNBK pada tahun 2017 ini seiring dengan kebijakan resources sharing yang dikeluarkan oleh Kemendikbud yaitu memperkenankan sekolah yang sarana komputernya masih terbatas melaksanakan UNBK di sekolah lain yang sarana komputernya sudah memadai (unbk.Kemdikbud.go.id) dan di tahun 2020 UNBK pola seperti ini dinyatakan menjadi yang terakhir.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan kebijakan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter mulai tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional 
( UN) 2020. Dengan dicanangkannya program " Merdeka Belajar" sebagai arah pendidikan nasional maka UN 2020 akan menjadi UN terakhir pada era Mendikbud Nadiem Makarim. "Asesmen kompetensi minimum adalah kompetensi yang benar-benar minimum di mana kita bisa memetakan sekolah-sekolah dan daerah-daerah berdasarkan kompetensi minimum," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem dalam peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”
Konsep "Merdeka Belajar" untuk kebijakan Ujian Nasional yang di rencanakan mencakup: 

  • Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya. 
  • Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. 
  • UN akan dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
  • UN atau ujian nasional akan mengacu pada praktik baik pada level internasional, seperti PISA dan TIMSS.

Semoga dengan arah kebijakan baru ini akan berdampak positif bagi dunia pendidikan ke depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar